Dasar Hukum :
1. UU No.28/1956
2. UU No.29/1956
3. UU No.5/1960
4. UU No.21/1997 jo. UU No.20/2000
5. UU No.40/2007
6. PP No.40/1996
7. PP No.24/1997
8. PP No.13/2010
9. KEPPRES No.32/1979
10. PMNA/KBPN No.3/1997
11. PMNA/KBPN No.3/1999
12. PMNA/KBPN No.9/1999
13. Peraturan KBPN RI No.3/2006
14. Peraturan KBPN RI No.4/2006
15. Peraturan KBPN RI No.7/2007
Persyaratan:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
5. Proposal rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah
6. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Biaya:
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Waktu:
38 (tiga puluh delapan) hari
Keterangan:
Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Catatan:
Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan sebaliknya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komentar :
Posting Komentar