English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Arabic Korean Japanese Chinese Simplified

Wakaf dari Tanah Belum Bersertipikat (Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak)

Dasar Hukum :

1. UU No.5/1960
2. PP No.48/1994 jo. PP No.79/1999 jo. PP No. 71/2008
3. PP No.24/1997
4. PP No.13/2010
5. PMNA/KBPN No.3/1997
6. SE KBPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003
7. SE KBPN No. 500-049 tanggal 6 Januari 2005

Persyaratan:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
5. Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Biaya:

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Waktu:

98 (sembilan puluh delapan) hari

Keterangan:

Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Komentar :

ada 1
Unknown mengatakan...
pada hari 

SE KBPN No. 500-049 tanggal 6 Januari 2005
bantuannya kalopunya surat edaran tersebut
share via email ke : bpnkarimun@yahoo.co.id

Posting Komentar