English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Arabic Korean Japanese Chinese Simplified

Sertipikat Pengganti karena - Hilang

Dasar Hukum :

1. UU No.5/1960
2. PP No.24/1997
3. PP No.13/2010
4. PMNA/KBPN No.3/1997
5. SE KBPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Fotocopy sertipikat (jika ada)
6. Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
7. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

Biaya:

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Waktu:

40 (empat puluh) hari

Keterangan:

Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa dan tanpa perubahan fisik
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
5. Pengumuman di surat kabar

Komentar :

ada 0 komentar ke “Sertipikat Pengganti karena - Hilang”

Posting Komentar