English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Arabic Korean Japanese Chinese Simplified

Pembaruan/Pemberian - Hak Guna Bangunan Badan Hukum di atas Hak Pengelolaan

Dasar Hukum :

1. UU No.5/1960
2. UU No.11/1992
3. UU No.21/1997 jo. UU No.20/2000
4. UU No.25/2007
5. UU No.40/2007
6. PP No.48/1994 jo. PP No.79/1999 jo. PP No. 71/2008
7. PP No.40/1996
8. PP No.24/1997
9. PP No.13/2010
10. KEPPRES No.32/1979
11. PMNA/KBPN No.3/1997
12. PMNA/KBPN No.2/1999
13. PMNA/KBPN No.3/1999
14. PMNA/KBPN No.9/1999
15. Peraturan KBPN RI No.3/2006
16. Peraturan KBPN RI No.4/2006
17. Peraturan KBPN RI No.7/2007

Persyaratan:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
6. Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah
7. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
8. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Biaya:

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Waktu:

· 38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
· 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
· 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2

Keterangan:

Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Catatan:
Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

Komentar :

ada 0 komentar ke “Pembaruan/Pemberian - Hak Guna Bangunan Badan Hukum di atas Hak Pengelolaan”

Posting Komentar