English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Arabic Korean Japanese Chinese Simplified

Pengukuran atas Permintaan Instansi dan/atau Masyarakat untuk Mengetahui Luas Tanah

Dasar Hukum :

1. UU No.5/1960
2. PP No.24/1997
3. PP No.13/2010
4. PMNA/KBPN No.3/1997

Persyaratan:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum

Biaya:

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Waktu:

18 (delapan belas) hari

Keterangan:

Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan telah memasang tanda batas

Komentar :

ada 0 komentar ke “Pengukuran atas Permintaan Instansi dan/atau Masyarakat untuk Mengetahui Luas Tanah”

Posting Komentar