English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Arabic Korean Japanese Chinese Simplified

Pemberian Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD

Dasar Hukum :

1. UU No.5/1960
2. UU No.21/1997 jo. UU No.20/2000
3. UU No.1/2004
4. PP No.8/1953
5. PP No.48/1994 jo. PP No.79/1999 jo. PP No. 71/2008
6. PP No.24/1997
7. PP No.112/2000
8. PP No.15/2004
9. PP No.6/2006 jo. PP No.38/2008
10. PP No.13/2010
11. PMA No.9/1965
12. PMA No.1/1966
13. Permendagri No.5/1974
14. PMNA/KBPN No.3/1997
15. PMNA/KBPN No.3/1999
dan PMNA/KBPN No.9/1999
16. Peraturan KBPN RI No.3/2006
17. Peraturan KBPN RI No.7/2007

Persyaratan:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. SK Pencadangan Tanah dari Gubernur/Bupati/Walikota (untuk program transmigrasi).
5. Surat Persetujuan Penetapan Lokasi/Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (untuk instansi Pemerintah) atau Ijin Lokasi untuk BUMN, BUMD dalam rangka penanaman modal.
6. Proposal penggunaan tanah jangka panjang dan jangka pendek
7. Bukti perolehan tanah/Alas Hak surat pernyataan dari pengelola aset.
8. Surat Pelepasan Kawasan Hutan dari Departemen Kehutanan apabila tanah yang dimohon kawasan hutan
9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB)/khusus BUMN/BUMD, bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
10.Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Biaya:

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Waktu:

97 (sembilan puluh tujuh) hari

Keterangan:

Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Catatan:
1. Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
2. Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

Komentar :

ada 0 komentar ke “Pemberian Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD”

Posting Komentar