English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Arabic Korean Japanese Chinese Simplified

Pembaruan - Hak Guna Usaha Badan Hukum

Dasar Hukum :

1. UU No.28/1956
2. UU No.29/1956
3. UU No.5/1960
4. UU No.21/1997 jo. UU No.20/2000
5. UU No.25/2007
6. UU No.40/2007
7. PP No.40/1996
8. PP No.24/1997
9. PP No.13/2010
10. PMNA/KBPN No.3/1997
11. PMNA/KBPN No.2/1999
12. PMNA/KBPN No.3/1999
13. PMNA/KBPN No.9/1999
14. Peraturan KBPN RI No.3/2006
15. Peraturan KBPN RI No.4/2006
16. Peraturan KBPN RI No.7/2007

Persyaratan:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian, Pengesahan Badan Hukum dan bukti pengumuman dalam Lembaran Negara yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
6. Bukti perolehan tanah/Alas Hak dari pemilik/penggarap tanah atau pemegang aset tanah/sk pelepasan kawasan hutan
7. Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah jangka pendek dan jangka panjang
8. Ijin usaha dari instansi teknis
9. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Biaya:

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Waktu:

· 38 (tiga puluh delapan) hari, untuk luasan tidak lebih dari 200 Ha
· 78 (tujuh puluh delapan) hari: untuk luasan lebih dari 200 Ha s.d. 1.000 Ha
· 93 (sembilan puluh tiga) hari: untuk luasan lebih dari 1.000 Ha s.d. 3.000 Ha
· 108 (seratus delapan) hari: untuk luasan lebih dari 3.000 Ha s.d. 6.000 Ha
· 123 (seratus dua puluh tiga) hari: untuk luasan lebih dari 6.000 Ha s.d. 9.000 Ha
· 138 (seratus tiga puluh delapan) hari: untuk luasan lebih dari 9.000 Ha

Keterangan:

Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Catatan:
Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

Komentar :

ada 0 komentar ke “Pembaruan - Hak Guna Usaha Badan Hukum”

Posting Komentar