English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Arabic Korean Japanese Chinese Simplified

Pembaruan/Pemberian - Hak Pakai Perorangan WNA di atas Hak Pengelolaan

Dasar Hukum :

1. UU No.5/1960
2. UU No.16/1985
3. UU No.21/1997 jo. UU No.20/2000
4. PP No.48/1994 jo. PP No.79/1999 jo. PP No. 71/2008
5. PP No.40/1996
6. PP No.41/1996
7. PP No.24/1997
8. PP No.13/2010
9. PMNA/KBPN No.7/1996
10. PMNA/KBPN No.3/1997
11. PMNA/KBPN No.3/1999
12. PMNA/KBPN No.9/1999
13. Peraturan KBPN RI No.3/2006
14. Peraturan KBPN RI No.4/2006
15. Peraturan KBPN RI No.7/2007

Persyaratan:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin Tinggal Tetap/Kartu Ijin Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
3. Surat Kuasa apabila dikuasakan
4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Biaya:

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Waktu:

· 38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
· 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
· 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2

Keterangan:

Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanahyang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Catatan:
1. Hak Pakai ini khusus diberikan untuk rumah tinggal/hunian.
2. Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

Komentar :

ada 0 komentar ke “Pembaruan/Pemberian - Hak Pakai Perorangan WNA di atas Hak Pengelolaan”

Posting Komentar