English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Arabic Korean Japanese Chinese Simplified

Pencatatan Blokir

Dasar Hukum :

1. UU No.5/1960
2. PP No.24/1997
3. PP No.13/2010
4. PMNA/KBPN No.3/1997
5. SE KBPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dengan disertai alasan pemblokiran dan/atau salinan surat gugatan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Dokumen pendukung pemblokiran (permintaan Peradilan dan/atau permintaan aparat penegak hukum, perorangan atau badan hukum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa Sertipikat asli dan/atau bukti kepemilikan lainnya)

Biaya:

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Waktu:

1 (satu) hari

Keterangan:

· Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Alasan pemblokiran

· Dicatat dengan tinta hitam, dibubuhi paraf dan tanggal

Komentar :

ada 0 komentar ke “Pencatatan Blokir”

Posting Komentar