English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Arabic Korean Japanese Chinese Simplified

Perubahan Hak Atas Tanah

Dasar Hukum :

1. PP No.24/1997
2. PP No.13/2010
3. PMNA/KBPN No. 21/1994
4. PMNA/KBPN No.3/1997
5. PMNA/KBPN No.9/1997
6. KMNA/KBPN No.15/1997
7. KMNA/KBPN No.16/1997
8. PMNA/KBPN No.4/1998
9. PMNA/KBPN No.6/1998
10.PMNA/KBPN No. 8/1998

Persyaratan:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
7. Sertipikat HM/HGB/HP
8. IMB/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 m2

Biaya:

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Waktu:

5 (lima) hari

Keterangan:

Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
5. Pernyataan menguasai tanah tidak lebih dari 5 bidang untuk permohonan rumah tinggal

Komentar :

ada 0 komentar ke “Perubahan Hak Atas Tanah”

Posting Komentar