Dasar Hukum :
1. PP No.24/1997
2. PP No.13/2010
3. PMNA/KBPN No. 21/1994
4. PMNA/KBPN No.3/1997
5. PMNA/KBPN No.9/1997
6. KMNA/KBPN No.15/1997
7. KMNA/KBPN No.16/1997
8. PMNA/KBPN No.4/1998
9. PMNA/KBPN No.6/1998
10.PMNA/KBPN No. 8/1998
Persyaratan:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
7. Sertipikat HM/HGB/HP
8. IMB/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 m2
Biaya:
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Waktu:
5 (lima) hari
Keterangan:
Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
5. Pernyataan menguasai tanah tidak lebih dari 5 bidang untuk permohonan rumah tinggal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komentar :
Posting Komentar