English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Arabic Korean Japanese Chinese Simplified

Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah

Dasar Hukum :

1. UU No.5/1960
2. UU No.26/2007
3. PP No.16/2004
4. PP No.13/2010
5. PMNA/KBPN No.1/1997
6. PMNA/KBPN No.2/1999
7. Perda RTRW Kab./Kota

Persyaratan:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum
5. Proposal rencana kegiatan teknis pada lokasi yang akan
6. Sket lokasi yang dimohon
7. Fotocopy sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Biaya:

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Waktu:

14 (empat belas) hari

Keterangan:

Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Komentar :

ada 0 komentar ke “Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah”

Posting Komentar