Dasar Hukum :
1. UU No.5/1960
2. UU No.26/2007
3. PP No.16/2004
4. PP No.13/2010
5. PMNA/KBPN No.1/1997
6. PMNA/KBPN No.2/1999
7. Perda RTRW Kab./Kota
Persyaratan:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum
5. Proposal rencana kegiatan teknis pada lokasi yang akan
6. Sket lokasi yang dimohon
7. Fotocopy sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Biaya:
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Waktu:
14 (empat belas) hari
Keterangan:
Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komentar :
Posting Komentar