English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Arabic Korean Japanese Chinese Simplified

Jangka Waktu Hak

Hak Guna Usaha
berdasarkan UU. No.5 Tahun 1960 Pasal 29, Hak Guna Usaha dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.
berdasarkan UU. No.25 Tahun 2007 ayat(1) huruf a :
"Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun"

Hak Guna Bangunan
berdasarkan UU. No.5 Tahun 1960 Pasal 35, Hak Guna Bangunan dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun
berdasarkan UU. No.25 Tahun 2007 ayat(1) huruf b :
"Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun"

Hak Pakai
berdasarkan UU. No.5 Tahun 1960 Pasal 41, Hak Pakai dapat diberikan selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu;
berdasarkan UU. No.25 Tahun 2007 ayat(1) huruf c :
"Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun"

Hak Milik
Tidak ditentukan

Komentar :

ada 0 komentar ke “Jangka Waktu Hak”

Posting Komentar