English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Arabic Korean Japanese Chinese Simplified

P3MB/Prk.5

Dasar Hukum :

1. UU No.3/1960
2. UU No.5/1960
3. UU No.21/1997 jo. UU No.20/2000
4. PP No.223/1961
5. Peraturan Presidium No.5/Prk/1965
6. PP No.24/1997
7. PP No.13/2010
8. Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.06/2008
9. PMNA/KBPN No.3/1997
10. PMNA/KBPN No.9/1999

Persyaratan:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Permohonan melalui Ketua P3MB/Prk.5
5. Surat Keterangan Tanah
6. Surat Ijin Penghunian (SIP) dari Dinas Perumahan
7. Keterangan dari Imigrasi tentang Kewarganegaraan Bekas Pemilik P3MB.
8. Keterangan dari Kantor Wilayah Ditjen Pajak (untuk Prk.5)
9. Dasar perolehan/penguasaan tanah
10.Pengumuman sekali di dua Surat Kabar Harian yang beredar secara umum dengan masa tenggang 30 hari sejak hari pengumuman
11.Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
12.Pernyataan Kesanggupan membayar Nilai Taksiran atas tanah dan bangunan
13.Surat Pernyataan belum pernah memperoleh tanah/rumah dari pemerintah

Biaya:

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Waktu:

145 (seratus empat puluh lima) hari

Keterangan:

Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Catatan:
1. Jangka waktu diluar jangka waktu pemeriksaan Panitia P3MB/Prk.5 dan Risalah Penaksiran Harga Tanah dan/atau Rumah
2. Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

Komentar :

ada 1
Unknown mengatakan...
pada hari 

Terima kasih pak Udi informasi anda sangat bermanfaat..boleh saya menambahkan dasar hukum untuk Prk5 yaitu PERATURAN DIREKTUR JENDERAL AGRARIA NOMOR 3 TAHUN 1968 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDIUM KABINET NOMOR 5/PRK/1965

Posting Komentar