English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Arabic Korean Japanese Chinese Simplified

Pengukuran Bidang Untuk Keperluan Pengembalian Batas

Dasar Hukum :

1. UU No.5/1960
2. PP No.24/1997
3. PP No.13/2010
4. PMNA/KBPN No.3/1997

Persyaratan:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum
5. Fotocopy Sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Biaya:

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Waktu:

· 12 (dua belas) hari untuk luasan tidak lebih dari 40 Ha
· 30 (tiga puluh) hari untuk luasan lebih dari 40 Ha

Keterangan:

Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan telah memasang tanda batas

Komentar :

ada 0 komentar ke “Pengukuran Bidang Untuk Keperluan Pengembalian Batas”

Posting Komentar