English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Arabic Korean Japanese Chinese Simplified

Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha / Hak Guna Bangunan / Hak Pakai

Dasar Hukum :

1. UU No.5/1960
2. UU No.40/2007
3. PP No.40/1996
4. PP No.24/1997
5. PP No.13/2010
6. PMNA/KBPN No.3/1997
7. PMNA/KBPN No.3/1999
8. PMNA/KBPN No.9/1999

Persyaratan:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK)/Kartu Ijin Menetap serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
5. Sertipikat asli
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan

Biaya:

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Waktu:

Hak Guna Usaha:
· 30 (tiga puluh) hari untuk luas tanah tidak lebih dari 200 Ha
· 70 (tujuh puluh) hari untuk luas tanah lebih dari 200 Ha

Hak Guna Bangunan/Hak Pakai:
· 30 (tiga puluh) hari untuk luas tanah tidak lebih dari 2.000 m2
· 49 (empat puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2
· 89 (delapan puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 150.000 m2

Keterangan:

Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Catatan:
1. Jangka waktu tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
2. Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

Komentar :

ada 0 komentar ke “Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha / Hak Guna Bangunan / Hak Pakai”

Posting Komentar