Dasar Hukum :
1. UU No.5/1960
2. UU No.21/1997 jo. UU No.20/2000
3. PP No.24/1997
4. PP No.37/1998
5. PP No.13/2010
6. PMNA/KBPN No.3/1997
7. Peraturan KBPN RI No.1/2006
8. SE KBPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Sertipikat asli
5. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
6. Akte Wasiat Notariel
7. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Biaya:
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Waktu:
5 (lima) hari
Keterangan:
Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komentar :
Posting Komentar