English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Arabic Korean Japanese Chinese Simplified

Peralihan Hak - Jual Beli

Dasar Hukum :

1. UU No.5/1960
2. UU No.16/1985
3. UU No.21/1997 jo. UU No.20/2000
4. PP No.48/1994 jo. PP No.79/1999 jo. PP No. 71/2008
5. PP No.24/1997
6. PP No.37/1998
7. PP No.13/2010
8. PMNA/KBPN No.3/1997
9. Peraturan KBPN RI No.1/2006
10. SE KBPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003
11.SE KBPN RI No. 1219-340.3.D.II tanggal 28 April 2009

Persyaratan:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertipikat asli
6. Akta Jual Beli dari PPAT
7. Fotocopy KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
8. Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
9. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Biaya:

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Waktu:

5 (lima) hari

Keterangan:

Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Komentar :

ada 0 komentar ke “Peralihan Hak - Jual Beli”

Posting Komentar