English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Arabic Korean Japanese Chinese Simplified

Wakaf dari Tanah Yang Sudah Bersertipikat

Dasar Hukum :

1. UU No.5/1960
2. UU No.21/1997 jo. UU No.20/2000
3. UU No.41/2004
4. PP No.48/1994 jo. PP No.79/1999 jo. PP No. 71/2008
5. PP No.24/1997
6. PP No.42/2006
7. PP No.13/2010
8. PMNA/KBPN No.3/1997
9. Keputusan Bersama Menteri Agama RI dan KBPN No.422/2004 dan No.3/SKB/BPN/2004 tanggal 19 Oktober 2004
10. SE KBPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003
11.SE KBPN No. 500- 049 tanggal 6 Januari 2005

Persyaratan:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Akta Ikrar Wakaf
5. Sertipikat asli
6. Surat Pengesahan Nadzir
7. Fotocopy identitas Wakif yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
8. Pernyataan tenggang waktu wakaf
9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Biaya:

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Waktu:

5 (lima) hari

Keterangan:

Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Komentar :

ada 0 komentar ke “Wakaf dari Tanah Yang Sudah Bersertipikat”

Posting Komentar