English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Arabic Korean Japanese Chinese Simplified

Peralihan Hak - Hibah

Dasar Hukum :

1. UU No.5/1960
2. UU No.21/1997 jo. UU No.20/2000
3. PP No.48/1994 jo. PP No.79/1999 jo. PP No. 71/2008
4. PP No.24/1997
5. PP No.37/1998
6. PP No.13/2010
7. PMNA/KBPN No.3/1997
8. Peraturan KBPN RI No.1/2006
9. SE KBPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Sertipikat asli
5. Akta Hibah dari PPAT
6. Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
7. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah

Biaya:

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Waktu:

5 (lima) hari

Keterangan:

Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Komentar :

ada 0 komentar ke “Peralihan Hak - Hibah”

Posting Komentar