English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Arabic Korean Japanese Chinese Simplified

Ganti Nama Sertipikat Hak Atas Tanah dan Hak Milik Atas Rumah Susun

Dasar Hukum :

1. UU No.5/1960
2. UU No.21/1997 jo. UU No.20/2000
3. UU No.40/2007
4. PP No.24/1997
5. PP No.13/2010
6. PMNA/KBPN No.3/1997
7. SE KBPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
5. Sertipikat asli
6. Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
7. Untuk instansi dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang tentang perubahan nama Instansi atau untuk Badan Hukum dibuktikan dengan akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang

Biaya:

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Waktu:

7 (tujuh) hari

Keterangan:

Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Komentar :

ada 0 komentar ke “Ganti Nama Sertipikat Hak Atas Tanah dan Hak Milik Atas Rumah Susun”

Posting Komentar