English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Arabic Korean Japanese Chinese Simplified

Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

Dasar Hukum :

1. UU No.5/1960
2. UU No.16/1985
3. PP No.4/1988
4. PP No.24/1997
5. PP No.13/2010
6. PMNA/KBPN No.3/1997
7. SE KBPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Sertipikat Hak Atas Tanah yang merupakan tanah bersama (asli)
5. Proposal pembangunan rumah susun
6. Ijin layak huni
7. Advis Planning
8. Akta pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan rumah susun, dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertikal maupun horisontal serta nilai perbandingan proposionalnya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Gubernur untuk DKI Jakarta atau Bupati/Walikota)

Biaya:

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Waktu:

· 30 (tiga puluh) hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit
· 60 (enam puluh) hari untuk jumlah lebih dari 200 unit s.d. 500 unit
· 90 (sembilan puluh) hari untuk jumlah lebih dari 500 unit

Keterangan:

Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas dan letak bangunan yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa

Komentar :

ada 0 komentar ke “Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun”

Posting Komentar