Dasar Hukum :
1. UU No.5/1960
2. UU No.21/1997 jo. UU No.20/2000
3. UU No.40/2007
4. PP No.48/1994 jo. PP No.79/1999 jo. PP No. 71/2008
5. PP No.40/1996
6. PP No.24/1997
7. PP No.13/2010
8. KEPPRES No.32/1979
9. PMNA/KBPN No. 21/1994
10. PMNA/KBPN No.3/1997
11. PMNA/KBPN No.3/1999
12. PMNA/KBPN No.9/1999
13. Peraturan KBPN RI No.3/2006
14. Peraturan KBPN RI No.4/2006
15. Peraturan KBPN RI No.7/2007
Persyaratan:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah 6. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
7. Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah
8. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Biaya:
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Waktu:
· 38 (tiga puluh delapan) hari untuk:
- Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
- Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)
· 57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
- Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
- Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2
· 97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m2
Keterangan:
Formulir permohonan memuat:
Komentar :
Posting Komentar