Dasar Hukum :
1. UU No.5/1960
2. PP No.38/2007
3. PP No.13/2010
4. Peraturan KBPN No.4/1991
5. PMNA/KBPN No.3/1999
6. Keputusan KBPN No. 3/2003
7. Surat KBPN No. 410-4245/1991
Persyaratan:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Bukti penguasaan/pemilikan tanah
5. Kesepakatan/persetujuan peserta
6. Sket Lokasi yang dimohon
7. Pelepasan hak untuk dimohon hak kembali
Biaya:
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Waktu:
210 (dua ratus sepuluh) hari
Keterangan:
Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
Catatan:
Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan sebaliknya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komentar :
Posting Komentar