English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Arabic Korean Japanese Chinese Simplified

Konsolidasi Tanah Swadaya

Dasar Hukum :

1. UU No.5/1960
2. PP No.38/2007
3. PP No.13/2010
4. Peraturan KBPN No.4/1991
5. PMNA/KBPN No.3/1999
6. Keputusan KBPN No. 3/2003
7. Surat KBPN No. 410-4245/1991

Persyaratan:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Bukti penguasaan/pemilikan tanah
5. Kesepakatan/persetujuan peserta
6. Sket Lokasi yang dimohon
7. Pelepasan hak untuk dimohon hak kembali

Biaya:

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Waktu:

210 (dua ratus sepuluh) hari

Keterangan:

Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

Catatan:
Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan sebaliknya

Komentar :

ada 0 komentar ke “Konsolidasi Tanah Swadaya”

Posting Komentar