Dasar Hukum :
1. UU No.5/1960
2. UU No.4/1996
3. UU No.21/1997 jo. UU No.20/2000
4. PP No.24/1997
5. PP No.13/2010
6. PMNA/KBPN No.3/1997
7. SE KBPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Surat Pengantar dari PPAT
6. Sertipikat asli (Hak Tanggungan dan Hak Atas Tanah)
7. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa :
- Akta Cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie tersebut, atau;
- Bukti pewarisan
Biaya:
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Waktu:
Hari ketujuh
Keterangan:
Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komentar :
Posting Komentar