English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Arabic Korean Japanese Chinese Simplified

Penggabungan Bidang Tanah Badan Hukum

Dasar Hukum :

1. UU No.5/1960
2. PP No.24/1997
3. PP No.13/2010
4. PMNA/KBPN No.3/1997
5. SE KBPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
5. Sertipikat asli

Biaya:

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Waktu:

15 (lima belas) hari

Keterangan:

Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
5. Alasan Penggabungan

· Jangka waktu 15 (lima belas) hari untuk penggabungan sampai dengan 5 bidang
· Penggabungan lebih dari 5 bidang waktu penyelesaian disesuaikan

· Diperlukan pengukuran apabila:
1. Sertipikat belum dilampiri gambar situasi
2. Terjadi perubahan tanda batas

Komentar :

ada 0 komentar ke “Penggabungan Bidang Tanah Badan Hukum”

Posting Komentar