English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Arabic Korean Japanese Chinese Simplified

Informasi Titik Dasar Teknik

Dasar Hukum :

1. UU No.5/1960
2. PP No.24/1997
3. PP No.13/2010
4. PMNA/KBPN No.3/1997

Persyaratan:

1. Formulir permohonan dengan mengisikan data yang diminta dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Biaya:

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Waktu:

3 (tiga) hari

Keterangan:

Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Alasan permintaan informasi

Komentar :

ada 0 komentar ke “Informasi Titik Dasar Teknik”

Posting Komentar