Dasar Hukum :
1. UU No.5/1960
2. PP No.24/1997
3. PP No.13/2010
4. PMNA/KBPN No.3/1997
Persyaratan:
1. Formulir permohonan dengan mengisikan data yang diminta dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Biaya:
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Waktu:
3 (tiga) hari
Keterangan:
Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Alasan permintaan informasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komentar :
Posting Komentar