English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Arabic Korean Japanese Chinese Simplified

Perpanjangan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

Dasar Hukum :

1. UU No.5/1960
2. UU No.16/1985
3. PP No.4/1988
4. PP No.24/1997
5. PP No.13/2010
6. PMNA/KBPN No.3/1997
7. SE KBPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

1. Formulir permohonan kolektif atas nama anggota PPRS (Persatuan Penghuni Rumah Susun) yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas para pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Sertipikat asli HGB (ada di Kantor Pertanahan yang bersangkutan)
5. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Biaya:

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Waktu:

Perpanjangan Hak Guna Bangunan:
· 30 (tiga puluh) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
· 49 (empat puluh sembilan) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
· 89 (delapan puluh sembilan) hari untuk jumlah lebih dari 150.000 m2

Pencatatan Perpanjangan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun:
· 20 (dua puluh) hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit
· 40 (empat puluh) hari untuk jumlah 201 unit s.d 500 unit
· 90 (sembilan puluh) hari untuk jumlah lebih dari 500 unit

Keterangan:

Jangka waktu perpanjangan Hak Milik Satuan Rumah Susun meliputi jangka waktu Perpanjangan Hak Guna Bangunan sebagai tanah bersama dan Pencatatan Perpanjangan pada buku tanah dan sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun

Catatan:
Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

Komentar :

ada 0 komentar ke “Perpanjangan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun”

Posting Komentar