Dasar Hukum :
1. UU No.5/1960
2. UU No.21/1997 jo. UU No.20/2000
3. PP No.48/1994 jo. PP No.79/1999 jo. PP No. 71/2008
4. PP No.24/1997
5. PP No.13/2010
6. PMNA/KBPN No.3/1997
7. Peraturan KBPN RI No.7/2007
Persyaratan:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Biaya:
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Waktu:
98 (sembilan puluh delapan) hari
Keterangan:
Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komentar :
Posting Komentar