English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Arabic Korean Japanese Chinese Simplified

Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak

Dasar Hukum :

1. UU No.5/1960
2. UU No.21/1997 jo. UU No.20/2000
3. PP No.48/1994 jo. PP No.79/1999 jo. PP No. 71/2008
4. PP No.24/1997
5. PP No.13/2010
6. PMNA/KBPN No.3/1997
7. Peraturan KBPN RI No.7/2007

Persyaratan:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Biaya:

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Waktu:

98 (sembilan puluh delapan) hari

Keterangan:

Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Komentar :

ada 0 komentar ke “Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak”

Posting Komentar