English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Arabic Korean Japanese Chinese Simplified

Peralihan Hak - Pemasukan kedalam Perusahaan/Inbreng

Dasar Hukum :

1. UU No.5/1960
2. UU No.21/1997 jo. UU No.20/2000
3. UU No.40/2007
4. PP No.24/1997
5. PP No.27/1998
6. PP No.13/2010
7. PMNA/KBPN No.3/1997
8. Peraturan KBPN RI No.1/2006
9. SE KBPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
5. Sertipikat asli
6. Surat Pengantar dari PPAT
7. Akta Pemasukan ke dalam perusahaan dari PPAT
8. Ijin Pemindahan Hak, jika:
a. Pemindahan hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
b. Pemindahan hak pakai atas tanah negara
9. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah

Biaya:

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Waktu:

5 (lima) hari

Keterangan:

Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Komentar :

ada 0 komentar ke “Peralihan Hak - Pemasukan kedalam Perusahaan/Inbreng”

Posting Komentar