Dasar Hukum :
1. UU No.5/1960
2. UU No.25/2009
Persyaratan:
Pengaduan secara tertulis baik yang
disampaikan melalui loket, kotak
pengaduan, website
Biaya:
Rp. 0,-
Waktu:
5 (lima) hari
Keterangan:
Jika penyelesaian atas pengaduan membutuhkan waktu lebih dari 5 (lima) hari, maka unit kerja terkait berkewajiban memberikan tanggapan atau jawaban terhadap pengaduan yang disampaikan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komentar :
Posting Komentar