English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Arabic Korean Japanese Chinese Simplified

Pengelolaan Pengaduan

Dasar Hukum :

1. UU No.5/1960
2. UU No.25/2009

Persyaratan:

Pengaduan secara tertulis baik yang
disampaikan melalui loket, kotak
pengaduan, website

Biaya:

Rp. 0,-

Waktu:

5 (lima) hari

Keterangan:

Jika penyelesaian atas pengaduan membutuhkan waktu lebih dari 5 (lima) hari, maka unit kerja terkait berkewajiban memberikan tanggapan atau jawaban terhadap pengaduan yang disampaikan

Komentar :

ada 0 komentar ke “Pengelolaan Pengaduan”

Posting Komentar