English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Arabic Korean Japanese Chinese Simplified

Pemberian Hak Pakai Instansi Pemerintah

Dasar Hukum :

1. UU No.5/1960
2. UU No.21/1997 jo. UU No.20/2000
3. UU No.1/2004
4. PP No.48/1994 jo. PP No.79/1999 jo. PP No. 71/2008
5. PP No.40/1996
6. PP No.24/1997
7. PP No.6/2006 jo. PP No.38/2008
8. PP No.13/2010
9. KEPPRES No.32/1979
10. PMNA/KBPN No.3/1997
11. PMNA/KBPN No.3/1999
12. PMNA/KBPN No.9/1999
13. Peraturan KBPN RI No.3/2006
14. Peraturan KBPN RI No.4/2006
15. Peraturan KBPN RI No.7/2007
16. SE KBPN 500-1255 1992

Persyaratan:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Penetapan Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak/surat pernyataan dari pengelola aset
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Biaya:

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Waktu:

· 38 (tiga puluh delapan) hari untuk:
- Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
- Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)

· 57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
- Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
- Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2

· 97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m2

Keterangan:

Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Catatan:
1. Instansi Pemerintah meliputi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa
2. Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

Komentar :

ada 0 komentar ke “Pemberian Hak Pakai Instansi Pemerintah”

Posting Komentar