Dasar Hukum :
1. UU No.5/1960
2. PP No.48/1994 jo. PP No.79/1999 jo. PP No. 71/2008
3. PP No.24/1997
4. PP No.13/2010
5. PMNA/KBPN No.3/1997
6. PMNA/KBPN No.3/1999
jo. PMNA/KBPN No.9/1999
7. Peraturan KBPN RI No.3/2006
8. Peraturan KBPN RI No.4/2006
9. Keputusan Bersama Menteri Agama RI dan KBPN No. 422/2004 dan No. 3/SKB/BPN/2004 tanggal 19 Oktober 2004
10. SE KBPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003
11.SE KBPN No. 500-049 tanggal 6 Januari 2005
Persyaratan:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Bukti alas hak/garapan
5. Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
7. Pertimbangan Teknis Pertanahan
8. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Biaya:
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Waktu:
57 (lima puluh tujuh) hari
Keterangan:
Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Catatan:
Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan sebaliknya
Komentar :
Posting Komentar