Dasar Hukum :
1. UU No.5/1960
2. PP No.24/1997
3. PP No.13/2010
4. PMNA/KBPN No.3/1997
5. SE KBPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak
Biaya:
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Waktu:
4 (empat) hari
Keterangan:
Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komentar :
Posting Komentar