Dasar Hukum :
1. UU No.5/1960
2. UU No.4/1996
3. UU No.40/2007
4. PP No.24/1997
5. PP No.37/1998
6. PP No.13/2010
7. PMNA/KBPN No.3/1997
8. Peraturan KBPN RI No.1/2006
9. SE KBPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Surat Pengantar dari PPAT
6. Sertipikat asli
7. APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)
8. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa :
- Akta Subrogasi, atau akta otentik yang menyatakan adanya Subrogasi
- Bukti pewarisan
Biaya:
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Waktu:
Hari ketujuh
Keterangan:
Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komentar :
Posting Komentar