English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Arabic Korean Japanese Chinese Simplified

Subrogasi (Perubahan Kreditur)

Dasar Hukum :

1. UU No.5/1960
2. UU No.4/1996
3. UU No.40/2007
4. PP No.24/1997
5. PP No.37/1998
6. PP No.13/2010
7. PMNA/KBPN No.3/1997
8. Peraturan KBPN RI No.1/2006
9. SE KBPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Surat Pengantar dari PPAT
6. Sertipikat asli
7. APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)
8. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa :
- Akta Subrogasi, atau akta otentik yang menyatakan adanya Subrogasi
- Bukti pewarisan

Biaya:

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Waktu:

Hari ketujuh

Keterangan:

Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Komentar :

ada 0 komentar ke “Subrogasi (Perubahan Kreditur)”

Posting Komentar