Dasar Hukum :
1. UU No.5/1960
2. UU No.21/1997 jo. UU No.20/2000
3. UU No.1/2004
4. PP No.48/1994 jo. PP No.79/1999 jo. PP No. 71/2008
5. PP No.40/1996
6. PP No.24/1997
7. PP No.6/2006 jo. PP No.38/2008
8. PP No.13/2010
9. PMNA/KBPN No.3/1997
10. PMNA/KBPN No.3/1999
11. PMNA/KBPN No.9/1999
12. Peraturan KBPN RI No.3/2006
13. Peraturan KBPN RI No.4/2006
14. Peraturan KBPN RI No.7/2007
Persyaratan:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri
5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Biaya:
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Waktu:
· 38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
· 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
· 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2
Keterangan:
Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Catatan:
Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komentar :
Posting Komentar