English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Arabic Korean Japanese Chinese Simplified

Pemberian Hak Milik Badan Hukum

Dasar Hukum :

1. UU No.5/1960
2. UU No.28/2004
3. PP No.38/1963
4. PP No.48/1994 jo. PP No.79/1999 jo. PP No. 71/2008
5. PP No.24/1997
6. PP No.13/2010
7. PMNA/KBPN No.3/1997
8. PMNA/KBPN No.3/1999
9. PMNA/KBPN No.9/1999
10. Peraturan KBPN RI No.3/2006
11. Peraturan KBPN RI No.4/2006
12. SE KBPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
6. SK Penunjukan badan hukum yang dapat memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
7. Surat ijin untuk memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
8. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Biaya:

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Waktu:

· 38 (tiga puluh delapan) hari untuk:
- Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
- Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2

· 57 (lima puluh tujuh) hari untuk: - Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
- Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2

· 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk:
- Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2

Keterangan:

Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanahyang dimohon
3. Pernyataan tanahtidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Catatan:
1. Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK 2. Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen

dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

Komentar :

ada 0 komentar ke “Pemberian Hak Milik Badan Hukum”

Posting Komentar