Dasar Hukum :
1. UU No.3/1960
2. UU No.5/1960
3. UU No.21/1997 jo. UU No.20/2000
4. PP No.223/1961
5. Peraturan Presidium No.5/Prk/1965
6. PP No.24/1997
7. PP No.13/2010
8. Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.06/2008
9. PMNA/KBPN No.3/1997
10. PMNA/KBPN No.9/1999
Persyaratan:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Permohonan melalui Ketua P3MB/Prk.5
5. Surat Keterangan Tanah
6. Surat Ijin Penghunian (SIP) dari Dinas Perumahan
7. Keterangan dari Imigrasi tentang Kewarganegaraan Bekas Pemilik P3MB.
8. Keterangan dari Kantor Wilayah Ditjen Pajak (untuk Prk.5)
9. Dasar perolehan/penguasaan tanah
10.Pengumuman sekali di dua Surat Kabar Harian yang beredar secara umum dengan masa tenggang 30 hari sejak hari pengumuman
11.Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
12.Pernyataan Kesanggupan membayar Nilai Taksiran atas tanah dan bangunan
13.Surat Pernyataan belum pernah memperoleh tanah/rumah dari pemerintah
Biaya:
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Waktu:
145 (seratus empat puluh lima) hari
Keterangan:
Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Catatan:
1. Jangka waktu diluar jangka waktu pemeriksaan Panitia P3MB/Prk.5 dan Risalah Penaksiran Harga Tanah dan/atau Rumah
2. Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Terima kasih pak Udi informasi anda sangat bermanfaat..boleh saya menambahkan dasar hukum untuk Prk5 yaitu PERATURAN DIREKTUR JENDERAL AGRARIA NOMOR 3 TAHUN 1968 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDIUM KABINET NOMOR 5/PRK/1965